Wednesday, February 15, 2012

Riyadh Gelar Konferensi Internasional Makanan Halal Pertama

-Riyadh - Gubernur Riyadh, Pangeran Sattam meresmikan konferensi internasional pertama tentang makanan halal dan pameran terkait di Prince Faisal Conference Hall, di ibukota Saudi, pekan lalu.

Program itu diselenggarakan di bawah naungan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah dan digelar oleh Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA).

Pangeran Sattam yang diterima oleh SFDA Ketua Mohammed Al-Kanhal dan pejabat senior lain dari organisasi itu, mengatakan bahwa raja telah memberikan dukungannya pada konferensi ini, yang telah menarik para pemimpin global serta lokal dalam industri makanan halal.

Sang pangeran berharap rekomendasi dari konferensi tersebut akan meyakinkan dunia Muslim atas pada kualitas makanan halal yang dikonsumsi oleh mereka.

Sementara itu, Al-Kanhal mengaku merasa bahagia dan gembira dalam mengorganisir acara yang pertama kali berada di bawah naungan raja.

Al-Kanhal menjelaskan bahwa Kerajaan telah mengimpor makanan dari 150 negara dan diperkirakan industri makanan Saudi menghasilkan barang senilai rata-rata SR 250 juta per hari.

Sebanyak 60 makalah teknis akan disampaikan dalam sesi ilmiah konferensi. Sesi utama akan fokus pada rekayasa genetika, keabsahan makanan aditif makanan, metode analisis makanan halal, kontrol makanan halal, standar, sertifikasi dan pengalaman negara dalam kontrol makanan halal.

Akan ada dua diskusi panel pada pembantaian mekanik yang menakjubkan dan otomatis dan keabsahan pangan yang diproduksi, antara lain menggunakan bioteknologi dan nanoteknologi.

Al-Kanhal menambahkan misi dari SFDA adalah untuk memastikan keamanan makanan, kualitas dan kemanjuran obat, keamanan dan efektivitas perangkat medis dengan mengembangkan dan menegakkan sistem peraturan yang tepat.

Ketua Dewan Pengadilan Tertinggi, Saleh bin Humaid mengatakan Islam jelas menjabarkan prinsip-prinsip yang terlibat dalam produksi makanan halal. Namun, Al Humaid mengatakan makanan halal tidak lagi terbatas pada hal-hal seperti metode penyembelihan, bebas dari daging babi, produk susu lainnya dan alkohol saja.

Masalahnya lebih rumit, terutama berkenaan dengan makanan impor yang berdasarkan perkembangan luar biasa dalam teknologi produksi, manufaktur dan perdagangan makanan, seperti penggunaan bioteknologi, nanoteknologi, tambahan makanan dan banyak lainnya.

Karena itu, penting bagi negara-negara Islam untuk menyepakati untuk mempertahankan standar seragam dan spesifikasi guna lebih memudahkan perdagangan pangan.

Al-Humeid menegaskan konferensi ini mencerminkan pandangan menyeluruh dari topik makanan halal dan kami berharap untuk keluar dengan arah dan rekomendasi yang sedemikian rupa sehingga dimanapun seorang Muslim berada, akan yakin makanannya halal murni.

Sheikh Saleh Kamel, presiden Federasi Dagang dan Industri Chambers Islam, mengatakan industri makanan diperkirakan sebesar US$ 640 miliar pada tahun 2010, ketika populasi dunia Muslim adalah 1,6 miliar. Sayangnya, sebagian besar produk halal ternyata diimpor dari negara non-Muslim.

Kamel berharap konferensi ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh industri makanan halal dan para delegasi akan menyelesaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh industri. Kamel meminta organisasi internasional dan lembaga swasta untuk membahas topik ini penting dan meminta mereka untuk datang dengan rekomendasi yang dapat meningkatkan perdagangan global dan harmonisasi persyaratan makanan halal, kondisi dan metode kontrol.

Pada hari Senin, sesi ilmiah pertama membahas pada pemantauan makanan halal dipimpin oleh Ibrahim Al-Mohizea, wakil presiden SFDA untuk sektor makanan.

Pada sesi kedua, Ibrahim Al-Sheddy dan Muhammad Al-Debessi dari SFDA menyajikan sebuah makalah tentang sertifikasi makanan halal. Mereka menggambarkan makanan halal sebagai konsep global, yang sedang diadopsi oleh negara non-Muslim juga, lantaran Kerajaan mengimpor sebagian besar bahan makanannya dari sana.

Mereka menambahkan ada kebutuhan yang kuat untuk memastikan kualitas, keamanan dan kepatuhan makanan impor dengan ketentuan hukum Islam. (*/Tsm)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment